Jelajahi
AI & Technology

Jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli? Mulai Besok Pajak Dipotong Otomatis

M Tajul Munandar
01 August 2026 93 Views 3 min read

Buat kamu yang berjualan online, ada perubahan penting yang mulai berlaku besok, 1 Agustus 2026. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace besar — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual, langsung dipotong otomatis oleh platform.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dan sempat melalui masa transisi selama satu bulan sebelum akhirnya diberlakukan penuh mulai besok.

Apakah Ini Pajak Baru?

Jawabannya tidak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pungutan tambahan, melainkan perubahan cara pemungutan pajak yang sebenarnya sudah ada. Selama ini, penjual online wajib menghitung dan menyetor sendiri PPh atas penghasilan usahanya. Dengan aturan baru ini, marketplace yang akan langsung memotong dan menyetorkannya ke kas negara — jadi lebih sederhana dari sisi administrasi, tapi juga berarti penjual tidak bisa lagi menunda-nunda kewajiban pajaknya.

Siapa yang Kena, Siapa yang Bebas?

Tidak semua penjual otomatis kena potongan ini. Berikut kriterianya:

Sebagai gambaran sederhana: kalau toko kamu beromzet Rp700 juta dalam setahun, potongan PPh Pasal 22-nya sekitar Rp3,5 juta per tahun — angka ini nanti bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, bukan beban tambahan di luar kewajiban pajak yang memang sudah ada.

3 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Besok

  1. Cek dan pastikan NPWP atau NIK di akun marketplace kamu sudah benar dan sesuai. Data yang tidak valid bisa bikin proses pemungutan pajak jadi bermasalah.
  2. Hitung ulang estimasi omzet setahun terakhir. Kalau masih di bawah Rp500 juta, segera siapkan dan serahkan surat pernyataan omzet ke tiap marketplace supaya tidak otomatis kena potongan.
  3. Simpan semua bukti potong pajak yang diberikan marketplace — dokumen ini akan dibutuhkan nanti saat lapor SPT Tahunan.

Kenapa Pemerintah Melakukan Ini?

Penunjukan empat marketplace ini didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas mereka dalam melakukan pemungutan serta pelaporan pajak secara elektronik. Bagi pemerintah, ini juga jadi cara memperluas basis kepatuhan pajak di sektor e-commerce yang terus tumbuh pesat, tanpa harus membebani penjual kecil yang omzetnya masih terbatas.

Asosiasi pengusaha juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi pelaku UMKM agar tidak bingung dengan mekanisme baru ini — termasuk literasi pajak dan akses ke konsultan, supaya tingkat kepatuhan meningkat tanpa menghambat pertumbuhan usaha kecil.

Apa Artinya buat Pelaku Bisnis Online?

Kalau kamu jualan online atau mengelola toko untuk klien, ini saat yang tepat untuk mulai rapikan pencatatan keuangan usaha. Potongan otomatis ini juga jadi pengingat bahwa transparansi transaksi di marketplace makin ketat — jadi mencatat omzet secara akurat bukan lagi opsional, tapi kebutuhan supaya tidak salah hitung status kena-tidaknya pemotongan pajak.