Jelajahi
Bisnis & Karier

Ojol Bakal Resmi Jadi "Usaha Mikro" Lewat Perpres Baru — Ini Untung-Ruginya buat Driver

M Tajul Munandar
13 August 2026 2 Views 8 min read

Selama bertahun-tahun, ada satu persoalan mendasar dalam industri ojek online Indonesia yang belum pernah benar-benar selesai: sebenarnya pengemudi ojol itu pekerja, mitra, atau pelaku usaha?

Mereka bekerja menggunakan platform milik perusahaan teknologi, menerima order melalui algoritma, mengikuti aturan aplikasi, dan penghasilannya sangat dipengaruhi oleh sistem tarif serta insentif platform. Namun di sisi lain, banyak pengemudi menggunakan kendaraan milik sendiri, menanggung biaya bensin dan perawatan sendiri, serta memiliki fleksibilitas menentukan kapan mereka bekerja.

Kini pemerintah mulai mengambil posisi yang lebih jelas.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah menempatkan pengemudi ojol sebagai pengusaha/pelaku usaha mikro dalam kerangka regulasi transportasi online. Pada Juli 2026, rancangan pengaturan tersebut masih difinalisasi dan pemerintah menyebut telah berdiskusi dengan berbagai komunitas serta asosiasi ojol.

Namun ada satu hal yang penting diluruskan: status usaha mikro ini tidak boleh dibaca sebagai penghapusan perlindungan pekerja.

Justru pemerintah sedang mencoba membuat model baru: pengemudi tetap memiliki fleksibilitas sebagai mitra/platform worker, tetapi mendapatkan sejumlah perlindungan dan akses pemberdayaan yang selama ini lebih identik dengan pekerja maupun UMKM.


Perubahan Ini Sebenarnya Sudah Dimulai Sejak Mei

Perubahan tersebut tidak muncul tiba-tiba pada Juli.

Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyampaikan beberapa kebijakan penting, termasuk perlindungan jaminan sosial dan perubahan pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Presiden menyebut bagian untuk pengemudi dinaikkan menjadi minimal 92 persen, sementara porsi aplikator dibatasi sekitar 8 persen.

Koalisi Ojol Nasional kemudian menyambut kebijakan pembatasan potongan aplikasi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Artinya, diskusi mengenai status usaha mikro bukanlah kebijakan yang berdiri sendirian.

Ia merupakan bagian dari restrukturisasi hubungan antara tiga pihak utama:

pengemudi ↔ platform ↔ konsumen.

Dan dalam praktiknya, pemerintah juga harus memperhitungkan pelaku UMKM serta merchant yang menggunakan platform tersebut.


Kenapa Pemerintah Memilih Konsep Usaha Mikro?

Salah satu alasan utamanya adalah karakter pekerjaan ojol itu sendiri.

Pengemudi biasanya menyediakan sebagian besar modal operasionalnya:

Maman bahkan menggambarkan kendaraan yang digunakan pengemudi sebagai modal usaha mereka.

Karena itu, pemerintah melihat pengemudi bukan hanya sebagai orang yang “bekerja untuk aplikasi”, tetapi sebagai pelaku ekonomi yang menggunakan aset sendiri untuk menghasilkan pendapatan melalui platform digital.

Ini mirip dengan perubahan besar yang sedang terjadi di seluruh dunia:

platform economy mengaburkan batas antara pekerja dan pengusaha.

Seorang driver bisa menjadi pekerja dalam satu sisi, tetapi memiliki karakteristik pelaku usaha di sisi lainnya.


Jangan Salah Pahami: “Pengusaha Mikro” Bukan Berarti Bebas dari Perlindungan

Ini bagian yang sangat penting.

Status UMKM tidak otomatis berarti:

“Driver sekarang pengusaha, jadi perusahaan aplikator tidak punya kewajiban apa-apa.”

Justru kebijakan pemerintah menunjukkan arah sebaliknya.

Perpres yang diumumkan pemerintah juga memasukkan unsur perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan/asuransi kesehatan bagi pengemudi.

Dengan kata lain, pemerintah sedang mencoba membangun model yang tidak sepenuhnya sama dengan hubungan kerja konvensional.

Kurang lebih:

fleksibilitas mitra + perlindungan sosial + pemberdayaan usaha.

Apakah model ini akan berhasil? Itu justru akan menjadi pertanyaan terbesar setelah aturan diterapkan.


Bagaimana dengan Pajak?

Bagian ini juga perlu hati-hati.

Naskah awal yang mengatakan “driver ojol otomatis bebas PPh” terlalu menyederhanakan persoalan.

Status usaha mikro memang dapat membawa implikasi perpajakan tertentu, tetapi status UMKM tidak otomatis berarti setiap pengemudi tidak memiliki kewajiban pajak apa pun.

Kewajiban pajak bergantung pada:

Karena itu, jauh lebih aman mengatakan bahwa klasifikasi sebagai usaha mikro berpotensi memberikan akses terhadap skema dan fasilitas UMKM, bukan menyatakan semua driver otomatis bebas pajak.


Ada Satu Angka yang Juga Perlu Diperiksa

Pemerintah sebelumnya menyebut omzet pengemudi bisa berada pada kisaran Rp10–15 juta per bulan. Angka tersebut perlu dipahami sebagai omzet, bukan keuntungan bersih.

Ini perbedaan yang sangat penting.

Misalnya seorang driver memperoleh omzet:

Rp12 juta/bulan

bukan berarti ia membawa pulang Rp12 juta.

Masih ada:

Karena itu, ketika membicarakan kesejahteraan driver, ukuran yang lebih relevan sebenarnya adalah:

berapa pendapatan bersih setelah seluruh biaya operasional?

Bukan sekadar berapa nilai transaksi yang masuk melalui aplikasi.


Efek 92% untuk Driver Juga Tidak Sesederhana Kelihatannya

Sekilas, perubahan pembagian pendapatan menjadi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator terlihat sangat menguntungkan driver.

Tetapi ada pertanyaan ekonomi yang lebih besar:

Siapa yang akhirnya membayar biaya regulasi tersebut?

Ada tiga kemungkinan utama.

1. Aplikator menyerap biaya

Margin perusahaan turun.

Akibatnya profitabilitas platform bisa tertekan.

2. Harga perjalanan naik

Sebagian biaya akhirnya dialihkan kepada konsumen.

3. Model bisnis berubah

Platform dapat mencari sumber pendapatan lain melalui:

Karena itu, kebijakan yang meningkatkan pendapatan driver belum tentu tidak memiliki konsekuensi terhadap konsumen atau perusahaan.

Ini yang perlu dipantau dalam beberapa bulan ke depan.


Dan Inilah Bagian yang Paling Menarik: Ekosistemnya Bukan Cuma Driver

Maman secara eksplisit menggambarkan bisnis transportasi online sebagai sebuah ekosistem dengan empat kelompok:

  1. aplikator,
  2. pengemudi,
  3. UMKM/seller dan merchant,
  4. konsumen.

Ini pendekatan yang cukup penting.

Sebab ketika pemerintah menaikkan pendapatan driver, keputusan tersebut bisa berdampak pada:

harga perjalanan → perilaku konsumen → jumlah order → pendapatan driver → biaya platform → merchant → ekonomi digital.

Semuanya saling terhubung.

Misalnya harga perjalanan naik terlalu tinggi.

Konsumen mungkin:

lebih jarang menggunakan ojol.

Order turun.

Driver kemudian bisa kehilangan sebagian manfaat kenaikan pendapatan per perjalanan.

Artinya, kesejahteraan driver tidak hanya ditentukan oleh persentase pembagian pendapatan.

Volume order juga sangat penting.


Bonus Hari Raya Juga Menunjukkan Betapa Uniknya Status Ojol

Ada satu perkembangan terbaru yang menarik.

Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa pengemudi dan kurir akan memperoleh Bonus Hari Raya (BHR). Sementara status pengemudi diarahkan sebagai pelaku usaha mikro, muncul pertanyaan: bagaimana mekanisme perlindungan seperti BHR diterapkan kepada seseorang yang tidak diklasifikasikan sebagai karyawan konvensional?

Inilah salah satu contoh bahwa model hubungan kerja lama memang semakin sulit digunakan untuk menjelaskan ekonomi platform.

Pemerintah pada akhirnya perlu menciptakan kategori perlindungan yang lebih fleksibel daripada sekadar:

karyawan vs pengusaha.


Apakah Ini Bisa Menjadi Preseden untuk Pekerja Gig Lain?

Kemungkinan dampaknya jauh lebih luas daripada ojol.

Bayangkan pekerja:

Mereka memiliki karakteristik yang mirip:

tidak selalu menjadi karyawan, tetapi juga tidak sepenuhnya seperti pengusaha tradisional.

Jika model pengaturan ojol berhasil, pemerintah bisa memiliki blueprint baru untuk mengatur gig economy Indonesia.

Ini mungkin justru merupakan konsekuensi paling penting dari kebijakan tersebut.


Ada Risiko: Status “UMKM” Jangan Sampai Hanya Mengubah Label

Di sisi lain, ada pertanyaan kritis yang layak diajukan.

Apakah perubahan status benar-benar meningkatkan kesejahteraan driver?

Atau hanya mengganti istilah:

“mitra” → “pelaku usaha mikro”

tanpa mengubah hubungan kekuasaan dengan platform?

Karena perusahaan aplikator tetap mengendalikan banyak hal:

Seorang pengusaha mikro tradisional biasanya dapat menentukan:

harga → pelanggan → jam operasional → strategi bisnis.

Driver platform tidak memiliki kebebasan yang sama.

Karena itu, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar memberikan label UMKM.

Yang lebih penting adalah memastikan adanya daya tawar yang lebih seimbang antara pengemudi dan platform.


Pemerintah Juga Harus Mengatur Algoritma

Ini mungkin menjadi bab berikutnya dari regulasi ojol.

Selama ini perdebatan publik sering fokus pada:

“Potongannya berapa persen?”

Padahal bagi driver, algoritma juga sangat menentukan pendapatan.

Misalnya:

Semakin besar ketergantungan driver pada platform, semakin penting transparansi sistem digital tersebut.

Jadi regulasi pekerja gig masa depan kemungkinan tidak cukup hanya mengatur hubungan kontraktual.

Ia juga harus mulai menyentuh:

algorithmic management.


Jadi, Apakah Driver Ojol Sekarang “Pengusaha”?

Jawaban sederhananya:

arah kebijakan pemerintah memang menuju pengakuan driver sebagai pelaku usaha mikro, tetapi jangan menyamakannya dengan pengusaha konvensional sepenuhnya.

Mereka tetap merupakan bagian dari ekosistem transportasi online yang mendapatkan perlindungan khusus.

Dan justru di sinilah eksperimen kebijakan Indonesia menjadi menarik.

Pemerintah sedang mencoba mencari jalan tengah antara:

fleksibilitas kerja

vs.

perlindungan pekerja

vs.

keberlanjutan bisnis platform.

Tidak mudah menjaga ketiganya sekaligus.


Dampaknya untuk Indonesia

Jika implementasinya berhasil, model ini dapat menghasilkan tiga perubahan besar.

Pertama — Driver mendapat posisi ekonomi yang lebih kuat

Bukan hanya menerima order, tetapi juga mendapatkan akses lebih besar terhadap:

Kedua — Platform harus beradaptasi

Aplikator tidak bisa lagi melihat pengemudi hanya sebagai “mitra operasional”.

Mereka harus memperhitungkan aspek perlindungan, pembagian pendapatan dan keberlanjutan ekosistem.

Ketiga — Pemerintah mendapatkan model baru untuk ekonomi digital

Indonesia sedang menghadapi fenomena yang juga terjadi di banyak negara:

pekerjaan semakin digital, tetapi sistem hukum masih banyak dibangun berdasarkan model pekerjaan abad ke-20.

Ojol bisa menjadi salah satu eksperimen terbesar Indonesia untuk menjembatani dua dunia tersebut.


Kesimpulan

Perubahan status ojol menjadi pelaku usaha mikro sebaiknya tidak dilihat hanya sebagai persoalan istilah.

Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar:

Bagaimana negara harus melindungi jutaan orang yang bekerja melalui platform digital, tetapi tidak sepenuhnya cocok disebut karyawan maupun pengusaha konvensional?

Perpres No. 27 Tahun 2026 sudah memberikan fondasi penting melalui perlindungan pekerja transportasi online, termasuk pembatasan porsi aplikator dan perlindungan sosial. Sementara kebijakan klasifikasi pengemudi sebagai pengusaha mikro membuka pintu menuju pendekatan pemberdayaan UMKM.

Tetapi keberhasilan kebijakan ini akhirnya tidak akan ditentukan oleh apa nama statusnya.

Yang jauh lebih penting adalah:

berapa uang yang benar-benar dibawa pulang driver, seberapa aman mereka bekerja, seberapa kuat posisi tawar mereka terhadap platform, dan apakah fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi alasan utama mereka memilih ojol tetap dipertahankan.

Jika semua itu bisa tercapai, Indonesia bukan hanya sedang mengatur ojol.

Indonesia sedang mencoba menciptakan model baru untuk masa depan pekerjaan di era ekonomi platform.